Home

Senin, 14 Juni 2010

Pemberlakuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) Baru 18 Digit Dalam Rangka Kedinasan dan Kepegawaian di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Senin, 14 Juni 2010


Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-  07/PJ/UP.90/2010 tanggal 4 Juni 2010 tentang Pemberlakuan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Kedinasan dan Kepegawaian di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Nomor Identitas Pegawai (NIP) Negeri Sipil baru yang terdiri dari 18 (delapan belas) digit*)
dinyatakan resmi dipergunakan sebagai identitas pegawai dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban dalam rangka kedinasan maupun kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mulai tanggal 1 Juli 2010.
NIP lama yang terdiri dari 9 digit, dialihfungsikan sebagai sebagai Identitas Pengguna (IP)/username bagi setiap pegawai untuk login  ke dalam Sistem Informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Bagian Kepegawaian selaku Unit Pengelola Kepegawaian Pusat (UPK Pusat) berwenang menerbitkan Identitas Pengguna (IP) bagi setiap pegawai baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Penggunaan NIP Baru sebagai identitas pegawai dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban dalam rangka kedinasan maupun kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur dengan ketentuan sebagai berikut:


  1. Seluruh pegawai yang telah menyatakan bahwa data yang tercantum dalam dokumen Petikan SK NIP Baru tersebut benar, wajib menggunakan NIP Baru;


  2. Seluruh pegawai yang masih belum menerima, maupun yang mengajukan ralat atas Petikan SK NIP Baru di instruksikan agar tetap menggunakan NIP Lama sampai dengan pegawai dimaksud telah menerima dokumen Petikan SK NIP Baru dan telah menyatakan data yang tercantum dalam dokumen tersebut benar;


  3. Seluruh pegawai yang dalam Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) telah menggunakan NIP Baru agar tetap menggunakan NIP Baru.
Demikian disampaikan agar menjadi maklum.
Ket *): sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.

0 komentar:

Posting Komentar