Home

Label

Senin, 14 Juni 2010

Awas, Aparat Pajak Diam-Diam Memotret Rumah Mewah Anda[Kilas Balik]

Senin, 14 Juni 2010
1 komentar

JAKARTA, Mulai Juni 2008, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan rajin menggali pajak penghasilan (PPh). Caranya pun baru, yakni dengan menggali wajib pajak dari data pajak bumi dan bangunan (PBB). Sasarannya adalah masyarakat yang mempunyai nilai objek pajak (NJOP) bangunan mulai dari Rp 60 juta.
Batas minimum itu lebih rendah dari sebelumnya yang sebesarRp 300 juta. Sebab,”Dari 90 juta objek PBB di Indonesia, 10 juta di antaranya memiliki NJOP lebih dari Rp 60 juta,” kata Direktur Ekstensifikasi dan penilaian Pajak Ditjen Pajak Hasan Rahmany kepada KONTAN, kemarin (6/5).
Ditjen Pajak menyerahkan pelaksanaannya kepada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Sebab, nilai NJOP di setiap daerah berbeda. Bisa saja KPP di wilayah tertentu akan mengejar masyarakat yang mempunyai NJOP minimal Rp 1 miliar, sementara KPP lain di bawah itu. “Akan ada semacam kunjungan fisik untuk mengecek berapa nilai dari objek yang dipetakan di dalam objek PBB sekarang ini, “tambah Hasan.
Langkah ini sudah di mulai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit. Pada hari Jumat lusa (9/5), Kepala KPP Jakarta Pluit akan menemui warga yang beraset mulai dari Rp 3 miliar. Pada warga itu tidak bisa mengelak, sebab petugas pajak membawa bukti foto rumah,perusahaan atau kantor milik warga itu. Bukti itulah yang menunjukan warga itu memiliki aset yang nilainya Rp 3 miliar lebih.

Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit Herbert H. Aruan membenarkan kabar itu. Lewat program ini, Herbert akan meningkatkan pendapatan pajak. Kata Herbert, banyak wajib pajak yang memiliki NJOP di atas Rp 5 miliar tetapi PPh yang dibayar sangat kecil. “Bahkan ada yang tak mempunyai NPWP,” ungkapnya.
PKPP Pratama Jakarta akan memberi sanksi tegas kepada wajib pajak kaya yang belum memiliki NPWP. Caranya dengan menghitung PPh berdasarkan NJOP milik wajib pajak berdasarkan NJOP 2007. Perhitungan seperti ini boleh karena dasarnya adalah Pasal 4 Undang-Undang No 17/2000 tentang PPh.
Namun Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hasan Rahmany maupun Direktur Kepatuhan, Potensi dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan memintan KPP Pratama Jakarta Pluit tidak menerapkan penghitungan PPh dari nilai NJOP. “Ke depan memang ada rencana untuk menggabungkan data antara data NPWP dengan data NJOP. Tapi sekarang belum,”kata Sumihar.
Lagipula, tambah Sumihar, cara tersebut hanya tepat diterapkan jika masyarakat mendapat penghasilan dari pemanfaatan tanah dan bangunannya. 

Sumber: http://www.triwibowo.com/awas-aparat-pajak-diam-diam-memotret-rumah-mewah-anda

read more

Mau membuat NPWP secara Online??

0 komentar
 Repot antri di Kantor Pajak hanya sekedar untuk membuat NPWP? Dijaman yang modern ini, manfaatkanlah fasilitas Pendaftaran NPWP secara online atau yang biasa di sebut E-REG DJP.
Dikarenakan banyaknya pertanyaan dari para pengunjung tentang bagaimana sih cara membuat NPWP secara Online maka kami akhirnya menyempatkan untuk menulis artikel ini walaupun sudah banyak sekali artikel di internet yang menulis tentang ha ini. Disini hanya akan dijelaskan secara teknis tentang tata cara pembuatan NPWP secara Online untuk Orang Pribadi melalui system E-Reg DJP.
Ketentuan perundangan yang mengaturnya dapat anda baca yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 173/PJ./2004 dan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE- 02/PJ./2005

Berikut langkah-langkahnya dalam membuat NPWP secara Online:
  1. Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id atau langsung aja klik di EREG DJP
  2. Memilih menu sistem e-Registration., akan muncul tampilan:
    Login e-Registrasi NPWP
  3. Membuat account Wajib Pajak yang antara lain berisi username dan password.
    Pendaftaran account

    Isi data pendaftaran User dengan benar dan lengkap, maka akan keluar kotak dialog seperti ini
    Terdaftar
  4. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  5. Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan).
    Memilih jenis wajib pajak
  6. Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
    Pengisian form registrasi NPWP
  7. Memilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Regristrasi Wajib Pajak secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    Bila data yang anda isikan benar maka muncul:
    Pendaftaran secara online selesai
  8. Mencetak :
    • Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Surat Keterangan Terdaftar Sementara
    sebagaimana yang tertera pada layar komputer diatas, dan klik CETAK
  9. Menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan dokumen :

    • Fotokopi KTP
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha
  10. Mengirimkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dapat disampaikan langsung ataupun dengan melalui Pos Tercatat
    Dimana KPP mana saya terdaftar?
    Lokasi KPP
    Catatan:
    Wajib Pajak dapat melihat status permohonan pendaftaran melalui e-mail atau aplikasi e-Registration.
  11. Menerima permintaan kelengkapan persyaratan, dalam hal terdapat persyaratan yang belum lengkap.
  12. Mengirim kelengkapan persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    Alamat KPP dapat anda lihat disini
  13. Menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4.-00) dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2.-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    Catatan.
    dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, maka permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pelaporan usaha Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak menerima Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8.-00).
Keuntungan dari sistem E-reg ini antara lain :
  1. Mempermudah bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP secara cepat dan dapat diakses dimana saja
  2. Mempermudah pembuatan NPWP yang lokasi WP jauh dengan KPP Domisli, bagi yang tempat tinggal domisili sekarang berbeda dengan tempat tinggal yang ada di Kartu Identitas.
Demikian tips singkat dari kami, semoga membantu bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP tapi jauh dari Kantor Pajak atau malas dalam mengantri di KPP. Semoga membantu.
Redaksi PajakOnline.com

read more

Tata Cara Membuat NPWP

0 komentar

Seiring dengan akan segera berakhirnya Sunset Policy, semakin banyak masyarakat yang ingin tahu tata cara pendaftaran NPWP. Pendaftaran NPWP ini sangat simpel tetapi karena banyaknya pertanyaan mengenai bagaimana sih cara membuat NPWP dan apa syaratnya.
Maka kami akan menjelaskan secara rinci langkah-langkahnya:
  1. Cara mendaftarkan diri
  1. Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri datang langsung ke Kantor Pajak tempat domisili atau lokasi usaha kita dan wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa Khusus.
    Formulir dan Lampiran yang diperlukan diserahkan kepada petugas dan akan segera diproses, dan sesuai dengan janji DJP seharusnya NPWP langsung jadi dalam tempo 1jam bila tidak ada masalah dalam proses registrasi ini.
  3. Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
  1. Lampiran yang diperlukan pada Formulir Pendaftaran
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau
b. Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
b. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
  1. Untuk Wajib Pajak Badan :
a. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif;
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
d. Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA;
e. Fotokopi Akte Pendirian.
  1. Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan.
  1. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a. Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
b. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota joint Operation;
c.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation.
Catatan :
a.
Bagi pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami.
b.
Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
c.
Dalam formulir dan persyaratannya belum lengkap dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
d.
Dalam hal Wajib Pajak tersebut berstatus sudah terdaftar, maka kepadanya tidak diberikan NPWP lagi.
e.
Dalam hal Wajib Pajak belum terdaftar, kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan aturan sebagai berikut :
1)
Kode Wajib Pajak sama dengan Kode Wajib Pajak pusat, Kode Wajib Pajak domisili atau Kode Wajib Pajak Suami.
2)
Kode Administrasi Perpajakan sesuai yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak mendaftar.
f.
Dalam hal Wajib Pajak pernah terdaftar, maka kepadanya diberikan NPWP yang sama dengan NPWP semula.
Syarat untuk WP Orang Pribadi 
1. Kepada 1 pemberi Kerja
- KTP
2. melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- KTP
- Surat Pernyataan
Bagi yang Kantor Pajak sesuai dengan alamata domisili agak jauh atau mungkin malas mengantri anda dapat memanfaatkan fasilitas E-REG yaitu pendaftaran NPWP secara Online. Artikel mengenai tata cara pendaftaran NPWP secara online dapat anda baca disini.
Sekian dan semoga membantu anda yang kurang mengerti bagaimana cara mendaftar NPWP

read more

Pemberlakuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) Baru 18 Digit Dalam Rangka Kedinasan dan Kepegawaian di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

0 komentar


Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-  07/PJ/UP.90/2010 tanggal 4 Juni 2010 tentang Pemberlakuan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Kedinasan dan Kepegawaian di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Nomor Identitas Pegawai (NIP) Negeri Sipil baru yang terdiri dari 18 (delapan belas) digit*)

read more

Benchmarking pajak 80 sektor usaha kelar

0 komentar


JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak telah menyelesaikan penghitungan rasio total benchmarking  tahap III terhadap 30 sektor usaha (kelompok klasifikasi usaha/KLU). Dengan demikian, total sektor usaha yang telah dilakukan total benchmarking mencapai 80 sektor usaha.

Penetapan rasio total benchmarking ini dituangkan dalam surat edaran Dirjen Pajak bernomor SE 68/PJ/2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap III.

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menyusun rasio total benchmarking untuk 20 klasifikasi lapangan usaha (KLU) antara lain industri minyak goreng, rokok, pulp dan kertas, usaha penerbitan surat kabar dan majalah, industri farmasi, kemasan dari plastik, dan industri kendaraan roda empat atau lebih.

Penetapan rasio total benchmarking untuk 20 sektor usaha itu diumumkan lewat Surat Edaran Dirjen Pajak No. 96/PJ/2009 pada 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya.

Sebanyak 30 sektor usaha lainnya diatur lewat SE Dirjen Pajak No. 11/PJ/2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap II, tertanggal 1 Februari 2010.

Rasio total benchmarking tersebut merupakan alat bantu atau acuan untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak (WP) dari sektor-sektor usaha tersebut. Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan 2005-2007. Hasil benchmarking ini juga tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.

Penetapan rasio total benchmarking dilakukan atas 14 rasio yaitu gross profit margin, operating profit margin, pretax profit margin, corporate tax to turn over ratio, net profit margin, dan dividend payout ratio.

Selanjutnya, rasio PPN masukan terhadap penjualan, rasio biaya gaji terhadap penjualan, rasio biaya bunga terhadap penjualan, rasio biaya sewa terhadap penjualan, rasio biaya penyusutan terhadap penjualan, rasio input antara lainnya terhadap penjualan, rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan, dan rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.

"Memerintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak agar memantau pelaksanaan pemanfaatan total benchmarking oleh Kantor Pelayanan Pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam surat edaran itu yang diperoleh Bisnis.com hari ini.

Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan menjelaskan  penetapan rasio total benchmarking masih akan terus ditambah. "Nanti tidak sektoral lagi tapi jenis usahanya supaya lebih rinci. Contohnya kalau benchmarking perkebunan itu ada karet, kopi, dan sawit. Jadi nanti akan lebih detil lagi," jelasnya.

Dalam penetapan rasio total benchmarking itu, tambahnya, Ditjen Pajak tidak melibatkan wajib pajak. "Wajib pajak nggak dilibatkan, masak dilibatkan tapi data dari wajib pajak kita ambil karena representasi dia kan datanya. Kalau bentuk usaha dan jalur usahanya kami udah tau di profil," tambahnya. (htr)


Daftar 30 sektor usaha yang dibenchmark pada tahap III


1. Pengusahaan hutan alam

2. Pertambangan bijih timah

3. Industri Pengolahan teh dan industri pengolahan kopi

4. Industri bumbu masak dan penyedap masakan

5. Industri pemintalan benang

6. Industri kimia dasar kecuali pupuk

7. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian

8. Industri pupuk buatan tunggal hara makro primer

9. Industri barang plastik lembaran

10. Industri barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik

11. Industri gips

12. Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi

13. Industri besi dan baja dasar (iron and steel making)

14. Industri penggilingan baja (steel rolling)

15. Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi

16. Industri peralatan kantor dari logam tidak termasuk furnitur

17. Industri motor pembakaran dalam

18. Industri transmisi mekanik

19. Industri alat pengangkat dan alat pemindah

20. Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih

21. Industri pembangkit tenaga listrik

22. Pengadaan dan penyaluran air bersih

23. Perdagangan besar suku cadang dan aksesoris mobil

24. Perdagangan besar berdasarkan bala jasa (fee) atau kontrak

25. Perdagangan besar berbagai barang-barang perlengkapan rumah tangga lannya.

26. Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan bahan makanan, minuman, atau tembakau di toserba

27. Perdangan impor makanan, minuman dan tembakau.

28. Perdagangan impor barang-barang kimia dan farmasi untuk keperluan rumah tangga

29. Perdagangan impor mesin-mesin suku cadang dan perlengkapannya

30. Pembiayaan konsumen.

read more