Home
Tampilkan postingan dengan label Tips Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tips Pajak. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Juni 2010

Mau membuat NPWP secara Online??

Senin, 14 Juni 2010
0 komentar
 Repot antri di Kantor Pajak hanya sekedar untuk membuat NPWP? Dijaman yang modern ini, manfaatkanlah fasilitas Pendaftaran NPWP secara online atau yang biasa di sebut E-REG DJP.
Dikarenakan banyaknya pertanyaan dari para pengunjung tentang bagaimana sih cara membuat NPWP secara Online maka kami akhirnya menyempatkan untuk menulis artikel ini walaupun sudah banyak sekali artikel di internet yang menulis tentang ha ini. Disini hanya akan dijelaskan secara teknis tentang tata cara pembuatan NPWP secara Online untuk Orang Pribadi melalui system E-Reg DJP.
Ketentuan perundangan yang mengaturnya dapat anda baca yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 173/PJ./2004 dan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE- 02/PJ./2005

Berikut langkah-langkahnya dalam membuat NPWP secara Online:
  1. Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id atau langsung aja klik di EREG DJP
  2. Memilih menu sistem e-Registration., akan muncul tampilan:
    Login e-Registrasi NPWP
  3. Membuat account Wajib Pajak yang antara lain berisi username dan password.
    Pendaftaran account

    Isi data pendaftaran User dengan benar dan lengkap, maka akan keluar kotak dialog seperti ini
    Terdaftar
  4. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  5. Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan).
    Memilih jenis wajib pajak
  6. Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
    Pengisian form registrasi NPWP
  7. Memilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Regristrasi Wajib Pajak secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    Bila data yang anda isikan benar maka muncul:
    Pendaftaran secara online selesai
  8. Mencetak :
    • Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Surat Keterangan Terdaftar Sementara
    sebagaimana yang tertera pada layar komputer diatas, dan klik CETAK
  9. Menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan dokumen :

    • Fotokopi KTP
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha
  10. Mengirimkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dapat disampaikan langsung ataupun dengan melalui Pos Tercatat
    Dimana KPP mana saya terdaftar?
    Lokasi KPP
    Catatan:
    Wajib Pajak dapat melihat status permohonan pendaftaran melalui e-mail atau aplikasi e-Registration.
  11. Menerima permintaan kelengkapan persyaratan, dalam hal terdapat persyaratan yang belum lengkap.
  12. Mengirim kelengkapan persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    Alamat KPP dapat anda lihat disini
  13. Menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4.-00) dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2.-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    Catatan.
    dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, maka permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pelaporan usaha Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak menerima Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8.-00).
Keuntungan dari sistem E-reg ini antara lain :
  1. Mempermudah bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP secara cepat dan dapat diakses dimana saja
  2. Mempermudah pembuatan NPWP yang lokasi WP jauh dengan KPP Domisli, bagi yang tempat tinggal domisili sekarang berbeda dengan tempat tinggal yang ada di Kartu Identitas.
Demikian tips singkat dari kami, semoga membantu bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP tapi jauh dari Kantor Pajak atau malas dalam mengantri di KPP. Semoga membantu.
Redaksi PajakOnline.com

read more

Tata Cara Membuat NPWP

0 komentar

Seiring dengan akan segera berakhirnya Sunset Policy, semakin banyak masyarakat yang ingin tahu tata cara pendaftaran NPWP. Pendaftaran NPWP ini sangat simpel tetapi karena banyaknya pertanyaan mengenai bagaimana sih cara membuat NPWP dan apa syaratnya.
Maka kami akan menjelaskan secara rinci langkah-langkahnya:
  1. Cara mendaftarkan diri
  1. Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri datang langsung ke Kantor Pajak tempat domisili atau lokasi usaha kita dan wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa Khusus.
    Formulir dan Lampiran yang diperlukan diserahkan kepada petugas dan akan segera diproses, dan sesuai dengan janji DJP seharusnya NPWP langsung jadi dalam tempo 1jam bila tidak ada masalah dalam proses registrasi ini.
  3. Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
  1. Lampiran yang diperlukan pada Formulir Pendaftaran
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau
b. Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
b. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
  1. Untuk Wajib Pajak Badan :
a. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif;
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
d. Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA;
e. Fotokopi Akte Pendirian.
  1. Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan.
  1. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a. Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
b. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota joint Operation;
c.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation.
Catatan :
a.
Bagi pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami.
b.
Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
c.
Dalam formulir dan persyaratannya belum lengkap dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
d.
Dalam hal Wajib Pajak tersebut berstatus sudah terdaftar, maka kepadanya tidak diberikan NPWP lagi.
e.
Dalam hal Wajib Pajak belum terdaftar, kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan aturan sebagai berikut :
1)
Kode Wajib Pajak sama dengan Kode Wajib Pajak pusat, Kode Wajib Pajak domisili atau Kode Wajib Pajak Suami.
2)
Kode Administrasi Perpajakan sesuai yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak mendaftar.
f.
Dalam hal Wajib Pajak pernah terdaftar, maka kepadanya diberikan NPWP yang sama dengan NPWP semula.
Syarat untuk WP Orang Pribadi 
1. Kepada 1 pemberi Kerja
- KTP
2. melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- KTP
- Surat Pernyataan
Bagi yang Kantor Pajak sesuai dengan alamata domisili agak jauh atau mungkin malas mengantri anda dapat memanfaatkan fasilitas E-REG yaitu pendaftaran NPWP secara Online. Artikel mengenai tata cara pendaftaran NPWP secara online dapat anda baca disini.
Sekian dan semoga membantu anda yang kurang mengerti bagaimana cara mendaftar NPWP

read more