Home

Senin, 14 Juni 2010

Tahun Depan Tax Ratio Ditargetkan 12 %

Senin, 14 Juni 2010
Pemerintah menargetkan tax ratio (rasio pajak) pada tahun 2011 sebesar 12%. Dimana tax ratio ini mengalami kenaikan 0,1% dari target pada tahun 2010 yang ditetapkan sebesar 11,9%. "Kita sekarang ini menyakini tax ratio 2011 adalah 12%,"ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo seusai paparan kerangka ekonomi makro 2011 di komisi XI,. Rabu (2/6).
Menurut Agus penerimaan perpajakan memang sudah tinggi, tapi Growth Domestic Product-nya (GDP) nya lebih besar. Sehingga hal tersebut dapat berimplikasi terhadap tax ratio yang belum bisa melonjak dengan tinggi.

Ia menguraikan pada tahun ini tax ratio hanya ditetapkan sebesar 11,9% oleh karena itu dalam mencapai penerimaan yang ting-gi dan bisa mendorong tax ratio lanjut Agus pemerintah akan melakukan perluasan wajib pajak dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi danperluasan basis NPWP. "Tapi satu faktor yang akan diutamakan adalah memperbaiki SDM dan memperbaiki sistemnya,"jelas-nya.
Selain itu juga lanjutnya upaya yang akan dilakukan dengan melihat adanya kemungkinan untuk penyesuaian undang-undang ketentuan perpajakan, "termasuk kalau melihat kemungkinan untuk penyesuaian undang-undangnya," tuturnya. Seperti diketahui dalam dokumen yang disampaikan pemerintah kepada DPR untuk tahun anggaran 2011 penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp 839,9 triliun atau sekitar 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun depan sebesar Rp 6.958,8 triliun.

Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 243,5 triliun dan tambahan hibah Rp3,2 triliun. Dengan demikian total pendapatan negara pada 2011 sebesar Rp 1.086,7 triliun. Di sisi lain, belanja negara, diproyeksikan Rp 1.204,9 triliun. Besarnya belanja dibandingkan dengan pendapatan itu membuat defisit ditetapkan menjadi 1,7% dari PDB atau sekitar Rp 118,3 triliun.

Kendati demikian target pemerintah-yang menetapkan tax ratio di level 12% pada tahun 2011 dinilai maksimal pasalnya menurut Anggota DPR komisi XI Nusron Wahid pemerintah bisa saja mencapai tax ratio hingga menembus level 15%. Ia menilai tax ratio di Indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang sudah bisamencapai 15%.

"Negara- negara Asia Tenggara, hanya Indonesia yang memiliki tax ratio paling rendah. Lainnya sudah di atas 15%,"jelas-nya. Dengan menaikan target sebesar 15% untuk tax ratio dan tambahan PNBP maka hal ini lanjutnya bisa memenuhi pembiayaan pemerintah yang selama ini selalu ada defisit dalam APBN nya. Kendati demikian meski fungsinya untuk menutup belanja negara namun ia meminta agar dibedakan antara tax ratio dengan defisit

"Tapi harus dibedakan, defisit dan tax ratio adalah hal yang berbeda. Kita tidak masalah ada defisit, tetapi tetap tax ratio harus ditingkatkan," terangnya. Lebih lanjut Nusron menjelaskan alasan yang diberikan oleh pemerintah yang keberatan untuk menaikan tax ratio dengan lebihtinggi dengan alasan tingkat PDB yang naik ini tidak tepat Pasalnya dengan meningkatnya PDB ia menilai hal tersebut akan meningkatkan penerimaan perpajakan dan memberikan peluang tax ratio untuk lebih tinggi.

"Logikanya kan kalau PDB naik, berarti kan ada yang kena pajak. Seharusnnya pajaknya juga akan jauh lebih besar,"pungkas-nya. Agus Marto kembali mengingatkan bahwa pemerintah akan mengintensifkan kebijakan fiskal dari semua program pemerintah jika mau mencapai pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan. Pada tahun 2014, Agus mengharapkan Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 7%. "Untuk mencapainya kami akan melakukan kegiatan yang bisa meningkatkan infrastruktur, kegiatan investasi, dan kegiatan ekspor," pungkasnya.

Sumber : Harian Ekonomi Neraca

0 komentar:

Posting Komentar