Home

Senin, 14 Juni 2010

Awas, Aparat Pajak Diam-Diam Memotret Rumah Mewah Anda[Kilas Balik]

Senin, 14 Juni 2010

JAKARTA, Mulai Juni 2008, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan rajin menggali pajak penghasilan (PPh). Caranya pun baru, yakni dengan menggali wajib pajak dari data pajak bumi dan bangunan (PBB). Sasarannya adalah masyarakat yang mempunyai nilai objek pajak (NJOP) bangunan mulai dari Rp 60 juta.
Batas minimum itu lebih rendah dari sebelumnya yang sebesarRp 300 juta. Sebab,”Dari 90 juta objek PBB di Indonesia, 10 juta di antaranya memiliki NJOP lebih dari Rp 60 juta,” kata Direktur Ekstensifikasi dan penilaian Pajak Ditjen Pajak Hasan Rahmany kepada KONTAN, kemarin (6/5).
Ditjen Pajak menyerahkan pelaksanaannya kepada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Sebab, nilai NJOP di setiap daerah berbeda. Bisa saja KPP di wilayah tertentu akan mengejar masyarakat yang mempunyai NJOP minimal Rp 1 miliar, sementara KPP lain di bawah itu. “Akan ada semacam kunjungan fisik untuk mengecek berapa nilai dari objek yang dipetakan di dalam objek PBB sekarang ini, “tambah Hasan.
Langkah ini sudah di mulai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit. Pada hari Jumat lusa (9/5), Kepala KPP Jakarta Pluit akan menemui warga yang beraset mulai dari Rp 3 miliar. Pada warga itu tidak bisa mengelak, sebab petugas pajak membawa bukti foto rumah,perusahaan atau kantor milik warga itu. Bukti itulah yang menunjukan warga itu memiliki aset yang nilainya Rp 3 miliar lebih.

Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit Herbert H. Aruan membenarkan kabar itu. Lewat program ini, Herbert akan meningkatkan pendapatan pajak. Kata Herbert, banyak wajib pajak yang memiliki NJOP di atas Rp 5 miliar tetapi PPh yang dibayar sangat kecil. “Bahkan ada yang tak mempunyai NPWP,” ungkapnya.
PKPP Pratama Jakarta akan memberi sanksi tegas kepada wajib pajak kaya yang belum memiliki NPWP. Caranya dengan menghitung PPh berdasarkan NJOP milik wajib pajak berdasarkan NJOP 2007. Perhitungan seperti ini boleh karena dasarnya adalah Pasal 4 Undang-Undang No 17/2000 tentang PPh.
Namun Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hasan Rahmany maupun Direktur Kepatuhan, Potensi dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan memintan KPP Pratama Jakarta Pluit tidak menerapkan penghitungan PPh dari nilai NJOP. “Ke depan memang ada rencana untuk menggabungkan data antara data NPWP dengan data NJOP. Tapi sekarang belum,”kata Sumihar.
Lagipula, tambah Sumihar, cara tersebut hanya tepat diterapkan jika masyarakat mendapat penghasilan dari pemanfaatan tanah dan bangunannya. 

Sumber: http://www.triwibowo.com/awas-aparat-pajak-diam-diam-memotret-rumah-mewah-anda

1 komentar:

BELAJAR BAHASA mengatakan...

memang diperlukan membandingkan rumah mewah dengan pembayaran pajak

Posting Komentar